Jambi - Penerimaan CPNS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Universitas Jambi diduga tidak profesional, hal tersebut dikarenakan ada kejanggalan dalam proses seleksi hingga penilaian, Rabu (29/12/2021).
Mohd. Adrizal selaku peserta CPNS yang melamar dengan formasi jabatan Asisten Ahli Dosen (3235. Universitas Jambi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), merasa dirugikan atas proses penerimaannya, karena dinilai tidak profesional dan melanggar Juknis dan Fakta Integritas.
Adrizal membeberkan kepada awak media hal-hal yang menurutnya tidak wajar yakni, dirinya mendapatkan nilai tertinggi dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan nilai memenuhi ambang batas 67.851, namun peserta lainnya dengan inisial YA dengan nilai (SKD) dan (SKB) 66.185 dibawahnya tetapi lulus.
“Dari hasil integrasi nilai, saya masih menduduki nilai paling tinggi dari semua rangkaian tes yang dilakukan, sekalipun nilai tes wawancara saya dijatuhkan nilai dibawah passing grade dengan memperoleh nilai 11 dari batas mininal passing grade 12, sedangkan saingan saya diberikan nilai 24 dari batas nilai maksimal 25, ” imbuhnya.
Ia merasa tes wawancara berlangsung dengan sangat baik, dan setiap pertanyaan ia jawab dengan baik tanpa kendala sedikitpun.
Selanjutnya ia mengaku sudah melakukan protes terhadap hasil wawancara yang dikeluarkan website Universitas Jambi dengan menemui pihak pewawancara 1 yang merupakan Wakil Rektor 1 di ruang kerjanya, dan menanyakan indikator penilaian tes wawancara kenapa nilainya digagalkan.
“Pewawancara tersebut menjawab, kita sudah banyak dosen laki-laki, apalagi di olahraga, sehingga kita mengutamakan dosen bergender perempuan”, ujar Adrizal meniru ucapan pewawancara 1 Wakil Rektor 1 Unja.
Atas jawaban Pewawancara 1, Mohd. Adrizal merasa kecewa karena hasil yang membuatnya gagal bukan karena kemampuannya, namun karena ia bukan bergender perempuan.
“Saya menganggap proses tes wawancara saya tersebut tidak transparan dan tidak punya landasan serta menyalahi aturan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN), ” imbuhnya.
Tak hanya itu ia menganggap proses tes wawancara melanggar Juknis dan Fakta Integritas.
Melanggar petunjuk teknis karena, pewawancara 1 bukan orang yang berkompeten sebagai pewawancara sebab berlatar belakang Pendidikan Matematika, dan Pewawancara 2 berlatar belakang Pendidikan Bahasa, sedangkan ia melamar untuk asisten ahli atau dosen di Program Studi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan.
Pewawancara memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan subtansi jabatan yang dilamar, patut diduga ada potensi konflik kepentingan antara pewawancara terhadap dirinya.
Ditambahkannya, “Pewawancara tidak menyampaikan hasil nilai wawancara secara langsung melalui livescore, sesaat setelah proses penilaian selesai, ” bebernya.
Menurutnya lagi, pewawancara juga melanggar Fakta Integritas karena pewawancara memiliki potensi konflik kepentingan dengan dirinya, karena memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan subtansi jabatan yang dilamar.
“Pewawancara tidak berlaku jujur, hal tersebut diketahui tidak memberikan hasil penilaian wawancara secara livescore kepada saya, terbukti dengan pewawancara memberikan nilai skor 11 kepada saya dibawah passing grade, ” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Rektor Universitas Jambi Sutrisno tidak bisa dihubungi untuk hak jawabnya.
(Red)