Pemda Batang Hari Gelar Konsultasi Publik Bersama Kepala Perangkat Daerah

    Pemda Batang Hari Gelar Konsultasi Publik Bersama Kepala Perangkat Daerah

    Batang Hari, Jambi - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari menggelar Konsultasi Publik bersama Kepala Perangkat Daerah serta para Pemangku Kepentingan guna memperoleh masukan dan saran terkait penyampurnaan RKPD Tahun Anggaran 2023, Jumat (25/02/2022).

    Berpusat di ruang pola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batanghari di pimpin langsung Kepala Bappeda Mulawarmansyah.

    Hadir juga pada kesempatan itu, Ketua Muhammadiyah, Ketua Nahdatul Ulama, Ketua Lembaga Adat, Rektor MI Nusantara, Ketua Universitas Graha Karya, Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Jambi, serta Perwakilan dari Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO).

    Kegiatan digelar berdasarkan amanah Pasal 80 Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

    Sekaligus, tata cara perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah.

    Didalam sambutannya Kepala Bappeda Mulawarmansyah menyampaikan di tahun 2023 mendatang Republik Indonesia sendiri akan meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang eksklusif dan berkelanjutan.

    “Dari tema itu ada tujuh item arah kebijakan yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat kepada setiap daerah, " Ujarnya.

    Tak hanya itu, Kepala Bappeda juga menyampaikan rincian sekaligus estimasi pembiayaan daerah pada tahun 2023, serta estimasi rincian belanja ditahun 2022 ini.

    " Kerangka estimasi pendapatan tahun 2023 mendatang, yakni Pendapatan Daerah sebesar 1, 400, 503, 130, 320, Pendapatan Asli Daerah (PAD)  132.906, 926, 347, Pendapatan transfer 1214, 663, 193, 141, Pendapatan Daerah yang sah 52, 933, 010, 820, " imbuhnya.

    (Red)

    Batang Hari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Ini Akibat dari Tidak Adanya Keterbukaan...

    Artikel Berikutnya

    Sekretaris Daerah Bersama Kejari Batanghari...

    Berita terkait