Jambi - Pekerjaan Revitalisasi Danau Sipin (Penuntasan) digagalkan tendernya, diduga Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mempersulit wartawan untuk mendapatkan informasi, Senin (17/10/2022).
Tidak hanya melalui formulir yang disediakan BWSS VI, Kepala Satuan Kerja pun tidak mau lagi memberikan informasi melalui via WhatsApp kepada awak media ini.
Didalam LPSE berstatus tender selesai. Kepala Satuan Kerja BWSS VI Yoyo menyatakan, tender tersebut dilakukan dengan Penunjukkan Langsung (PL) kepada pemenang kedua.
Untuk mengetahui kebenaran peralihan penyedia konstruksi, awak media mengajukan permohonan permintaan informasi yang telah disediakan oleh pihak BWSS VI.
Didalam formulir permohonan dari BWSS VI sudah ada surat pernyataan dan melampirkan fotocopy KTP beserta KTA Pers.
Salah satu receptionis BWSS melalui via WhatsApp meminta agar awak media ini kembali melengkapi persyaratan.
“Assalamualaikum pak, terkait permintaan informasi kemarin dimohon untuk melengkapi syarat-syarat ini untuk di proses lebih lanjut, Kartu pers, Surat tugas, Ad/art, ” tulisnya.
Mengenai Ad/art ia menjelaskan, Kalau media nasional tapi perwakilan Jambi, mohon menyampaikan struktur organisasi yang menyatakan bahwa medianya punya perwakilan di masing-masing daerah.
Menanggapi hal itu, Komisaris utama Indonesiasatu.co.id Suharyadi mengatakan, ASN BWSS VI yang mempersulit wartawan dalam meminta informasi untuk dipindahkan saja oleh Kementerian PUPR ke daerah, karena menghalangi tugas wartawan bisa di pidana.
“Untuk apa mereka meminta itu, silahkan cek di website indonesiasatu.co.id didalam box redaksi itu tertera nama wartawan sesuai dengan kartu tanda anggota, ” ucapnya.
Ia menambahkan, “Ada apa dengan BWSS VI meminta informasi saja kok dipersulit, ” ujarnya. (Red)